Dua warga Filipina terbukti bersalah di pengadilan Negara Bagian Sabah, Malaysia, karena membunuh orangutan. Menurut warta Bernama pada Jumat (14/2), hakim menjatuhkan vonis masuk penjara dua tahun bagi keduanya.
Pelanggaran itu terjadi pada 29 Januari 2014. Kala itu, terpidana yang menjadi pekerja di perkebunan kelapa sawit membuat perangkap untuk mencegah orangutan masuk ke perkebunan. Orangutan di tempat keduanya bekerja, Lahad Datu, Sabah, memang acap menjadi pengganggu.
Menurut Direktur Perlindungan Hewan Sabah Laurentius Ambu, orangutan berusia 16 tahun itu mati gara-gara terperangkap jebakan. Di tubuh satwa tersebut terdapat banyak luka.
Pemerintah Negara Bagian Sabah melalui lembaga konservasinya mengatakan, orangutan adalah satwa dilindungi. Sampai kini, jumlah orangutan sekitar 11.000 ekor. "Jumlah ini kian turun seiring dengan degradasi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit," demikian Laurentius Ambu.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR