Pengadilan di Argentina membuat putusan bersejarah dan pertama kalinya terjadi di dunia ketika membuat putusan bahwa orangutan memiliki hak hukum selama berada di kurungan. Dengan demikian, orangutan bernama Sandra dijamin secara hukum untuk dapat dipindah ke habitat yang sesuai dengan perkembangan yang dibutuhkannya.
Asosiasi Pengacara Profesional di Argentina untuk Hak Hewan telah mengajukan surat perintah habeas corpus, yang mendesak pembebasan Sandra dari penahanan dan dilakukan untuk kepentingan Sandra. Setelah perintah pembebasan atau transfer itu dikeluarkan, orangutan tersebut akan dibawa ke sebuah suaka di Brasil, tempat Sandra bisa memiliki kebebasan yang parsial dan terkendali.
Sandra merupakan orangutan yang tinggal selama 20 tahun dalam kurungan di Kebun Binatang Buenos Aires. Atas putusan itu, Sandra kemudian dianggap "makhluk non-manusia" yang kebutuhan mendasarnya tetap dijamin, misalnya hak hidup, kebebasan, dan tidak disiksa secara fisik atau psikologis.
Menurut pengacara Sandra, Andres Gil Dominguez, Dewan Federal Argentina untuk Kasasi Kriminal mengatur kalau primata merupakan subyek hukum. "Makhluk non-manusia yang memiliki sejumlah hak dan hak itu bisa dilindungi melalui prosedur legal," ucap Gil.
"Ini merupakan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Putusan pertama di seluruh dunia," kata dia.
Sebelumnya, hukum Argentina memang mengategorikan hewan sebagai benda.
Pihak Kebun Binatang Buenos Aires belum memberikan pernyataan, tetapi diberikan waktu hingga dua minggu untuk mengajukan banding.
Meski kasus ini menjadi preseden yang bisa berlaku global, spesialis dalam kasus ini mengaku bahwa putusan ini baru bisa diaplikasikan secara terbatas untuk hewan seperti Sandra dan primata yang tergolong kera besar. Alasannya, hewan jenis ini memiliki kesamaan genetik hingga 96 persen dengan manusia.
Ilmuwan memang menganggap simpanse, gorila, dan orangutan memiliki pemahaman dan perasaan yang bisa disamakan dengan yang dimiliki manusia.
"Ini telah membuktikan bahwa Sandra dan primata-primata yang ditahan di kurungan tidak hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk hidup di habitat alami," ucap Gil.
"Ini juga membuktikan kalau mereka terpengaruh (pengurungan). Mereka menderita atas penahanannya, dan ini menyebabkan kerusakan yang dalam dan serius," lanjut Gil.
Aktivis hak hewan pun menginterpretasi putusan ini sebagai sudut pandang baru terkait spesies dalam kurungan.
Menurut Pia Pacheco dari Project Gran Simio Argentina, kasus ini merupakan "sebuah refleksi dari sejumlah perubahan yang terjadi di negara kita dalam hal yang berkaitan dengan pertimbangan yang dimiliki manusia terhadap hewan dan masa depan yang mereka miliki".
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR