Bisnis menjadi salah satu unsur penting pengembangan perhutanan sosial. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutan pembukaan Festival Rakyat Perhutanan Sosial Nusantara di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta pada Selasa (06/09/2016).
“Salah satu unsur penting pengembangan perhutanan sosial adalah bagaimana bisnis itu berjalan dengan baik,” ujar Siti.
Siti menekankan bahwa perhutanan sosial bukanlah sebuah kegiatan sosial politik praktis. Program ini membutuhkan kawasan hutan yang jelas dan akan diberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat, dengan tidak menimbulkan masalah-masalah di kemudian hari.
“Salah satu unsur penting pengembangan perhutanan sosial adalah bagaimana bisnis itu berjalan dengan baik,”
Hal ini menjadi penting karena muncul sejumlah kasus klaim yang dinyatakan oleh sejumlah masyarakat yang mengaku masyarakat adat. Masalah ini, menurut Siti perlu regulasi yang sistematis agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan.
“Kita menghadapi masalah-masalah yang secara faktual harus kita sistematikan dalam regulasi yang pas,” jelas Siti.
Dari data yang ada, diketahui sebanyak 72 ribu desa di Indonesia, 25 ribu diantaranya adalah desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang dihuni oleh 48 juta jiwa penduduk. Dan 10 juta jiwa diantaranya masuk dalam golongan penduduk miskin.
Dalam upaya untuk menghadapi persoalan tersebut, sejak tahun 1990-an, kementerian mencoba mensejahterakan kehidupan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan. Dibukanya Hak Pengusahaan Hutan tahun 1998 akhirnya memberikan akses legal masyarakat mengelola hutan untuk mendorong ekonomi kerakyatan.
“Rakyat harus menjadi komunitas yang produktif dan berbisnis secara sistematis."
Terdapat dua pendekatan yang dilakukan untuk memberdayakan masyarakat sektor kehutanan. Pertama dengan pemberikan akses legal untuk mengelolan sumber daya hutan. Selanjutnya peningkatan kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari untuk menunjang hidup dan penghidupan.
“Rakyat harus menjadi komunitas yang produktif dan berbisnis secara sistematis. Dengan demikian, aspek dalam kebijakan perhutanan sosial meliputi kelembagaan kelompok tani dan masyarakat, teknologi, dan lainnya harus siap,” tutup Siti menekankan.
Penulis | : | |
Editor | : | test |
KOMENTAR