Mahar ini dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran awal setelah pindah dari rumah orang tua ke rumah suaminya. Ini lebih merupakan kebiasaan daripada paksaan.
Setelah pernikahan, mahar dianggap sebagai milik suami. Namun, suami tidak memiliki kebebasan penuh atas penggunaannya.
Jika pasangan itu bercerai, mahar harus dikembalikan kepada istri. Namun, jika istri mengajukan perceraian, suami dapat meminta sebagian dari mahar untuk merawat anak-anak.
Source | : | The Collector |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Warsono |
KOMENTAR