"Substansi kaedah adat laut adalah kaum nelayan bersama kemampuan yang mereka miliki berupa pengetahuan alat tangkap, pengelolaan sumber daya hayati laut dan kemampuan menjaga kelestarian sumber potensi yang tersedia di alam bebas. Wilayah kekuasaan Panglima Laot mulai dari wilayah pesisir pantai hingga ke laut lepas."
Panglima Laot, pemimpin yang telah ditunjuk oleh masyarakat nelayan ini, juga telah membina hubungan yang harmonis dengan pemerintah dan instansi-instansi terkait. Dengan kerja sama ini, Panglima Laot dapat melaksanakan tugasnya lebih baik karena jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang tak bisa diatasinya sendiri, Panglima Laot melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Eksistensi hukum adat ini masih berlaku sampai saat ini," tulis Maya. "Bahkan semenjak pascatsunami, masyarakat wilayah pesisir makin peduli dan berusaha untuk menjaga lingkungan mereka lebih baik lagi."
Sistem pengelolaan lingkungan semacam ini sangat bagus dan terbukti cukup berhasil. Sebab, dasar dari sistem hukum adat laut ini adalah kesadaran dan kepedulian yang mendalam dari masyarakat atas lingkungan sekitar mereka yang telah memberikan banyak keuntungan dan manfaat demi keberlangsungan hidup mereka.
Artikel ini adalah bagian dari sinergi inisiatif Lestari KG Media bersama Saya Pilih Bumi, Sisir Pesisir dengan media National Geographic Indonesia, Initisari, Infokomputer, dan GridOto.
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Utomo Priyambodo |
KOMENTAR