Upaya Penegakkan Hukum Kekerasan Terhadap Hewan
Penanganan kasus kekerasan terhadap hewan lebih sering dilakukan oleh berbagai komunitas seperti Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI), dan Dog Meat Free Indonesia (DMFI). JAAN turut berkontribusi dalam aktivitas ini yang juga melibatkan pihak kepolisian.
Namun, Adhy mengungkapkan bahwa pihak penegak hukum sendiri tidak begitu serius menangani kasus kekerasan terhadap hewan. Hal ini disebabkan perspektif di pihak kepolisian sendiri kasus kekerasan terhadap hewan dianggap sebagai perusakan properti.
Karin dan Adhy pernah melakukan beberapa penyelesaian kasus kekerasan terhadap hewan. Salah satunya adalah investigasi rumah jagal anjing di Sukoharjo, Jawa Tengah pada November 2021.
Sekitar 53 ekor anjing berhasil diselamatkan. Kedua pihak pelaku tertangkap basah yang sehingga mendapat sanksi pidana. "Anjing-anjing itu dikirim ke Amerika Utara. Mereka mendapatkan rumah baru yang mau merawat mereka lebih baik," kata Karin. Dia bersama rekan-rekan di JAAN menyediakan tempat penampungan bagi 45 anjing yang akan menemui pemilik barunya.
"Ini adalah kasus yang menarik. Untuk pertama kalinya pemilik rumah jagal bisa dipidana. Sebuah kemajuan untuk perlindungan hewan," kesan Adhy.
Kemenangan ini didasari oleh peraturan Kementerian Pertanian yang menentukan hewan seperti anjing dan kucing bukanlah jenis ternak, melainkan peliharaan. Penjagalan terhadap hewan domestik ini merupakan pelanggaran hukum. Selain itu juga, konsumsi terhadap hewan domestik bisa menyebabkan penyebaran virus zoonosis.
Adhy berharap, proses penanganan kekerasan terhadap hewan harusnya difasilitasi oleh pemerintah lewat undang-undang dan penegakkan hukum. Dia menyarankan agar terdapat komisi tertentu yang bergerak di bidang perlindungan hewan. Pihak kepolisian pun sebaiknya memiliki divisi untuk kasus seperti ini.
"Sebenarnya, punya korelasi dengan kehidupan berbangsa dan moralitas negara juga. Negara yang beradab bisa dilihat dari bagaimana memperlakukan hewan," kata Adhy. "Di berbagai negara internasional, komisi khusus untuk hewan itu jadi standar."
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR