* Mendorong pemanfaatan berkelanjutan: Mendukung praktik pemanfaatan terumbu karang yang berkelanjutan untuk menjamin manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
* Meningkatkan konektivitas: Mengurangi ancaman dan meningkatkan konektivitas antar kawasan terumbu karang, memastikan kelangsungan hidup dan ketahanan ekosistem laut.
* Menciptakan kawasan lindung: Mendirikan kawasan lindung baru jika diperlukan, memperluas area terlindungi untuk menjaga kelestarian terumbu karang.
* Meningkatkan pengelolaan kawasan lindung: Mendukung peningkatan pengelolaan kawasan lindung publik, swasta, kota, atau komunal yang ada, memastikan tercapainya target konservasi yang ditetapkan.
“Ketika Conservation International memfasilitasi pengalihan utang untuk perlindungan alam yang pertama pada tahun 1987, kami tidak pernah membayangkan hal ini pada akhirnya akan membuka peluang miliaran dolar untuk konservasi global,” kata Dr. M. Sanjayan, CEO Conservation International.
“Namun, program pengalihan utang untuk perlindungan alam terus berkembang – pengumuman hari ini menandai pertama kalinya TFCCA digunakan untuk fokus pada perlindungan terumbu karang. Kami menghargai pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, dan mitra kami atas visi dan komitmen mereka untuk konservasi laut.”
“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Indonesia dan Departemen Keuangan Amerika Serikat yang menyetujui pengalihan utang untuk perlindungan alam hari ini , dimana instrumen khusus ini digunakan untuk melindungi habitat laut dan terumbu karang untuk yang pertama kalinya,” kata Jennifer Morris selaku CEO The Nature Conservancy.
“Membuka pendanaan baru untuk membantu melestarikan keanekaragaman hayati serta meningkatkan ketahanan iklim adalah hal yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan ini bagi konservasi dan komunitas.”
Meizani Irmadhiany, Wakil Presiden Senior Yayasan Konservasi Alam Lestari (YKCI), menyambut baik perjanjian pengalihan utang untuk perlindungan alam yang baru ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Beliau menyebut perjanjian ini sebagai terobosan finansial di bidang konservasi, sejalan dengan visi Indonesia untuk melindungi 30% perairannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada terumbu karang.
"Perjanjian ini telah ditambahkan ke model keuangan campuran yang telah ada dan akan mempercepat pencapaian tujuan konservasi sekarang dan tidak ditunda," tutur Meizani.
Hal ini berarti, upaya pelestarian terumbu karang di Indonesia akan mendapatkan dorongan signifikan, tidak hanya dalam hal pendanaan, tetapi juga dalam kecepatan implementasi program-programnya.
Herlina Hartanto, Direktur Eksekutif Yayasan Alam Nusantara (YKAN), menyambut dengan antusias kesepakatan TFCCA (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act) yang baru ditandatangani. Beliau meyakini bahwa kesepakatan ini akan menjadi game-changer dalam upaya perlindungan dan pelestarian ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Kecil-Laut Banda.
“Kami sangat yakin bahwa kesepakatan TFCCA yang inovatif ini akan meningkatkan upaya konservasi laut dan menginspirasi pihak lain untuk bergabung dengan inisiatif penting ini demi kepentingan alam dan masyarakat di Indonesia,” ungkap Herlina.
KOMENTAR