Akibat kenaikan tarif cukai rokok, beberapa hari lalu, informasi adanya kenaikan harga puluhan merek rokok merebak ke masyarakat luas.
Pesan berantai yang menyebutkan 42 merek rokok mengalami kenaikan harga tersebar secara luas melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dalam pesan itu menyebutkan harga rokok per 1 Januari 2020, di mana besarannya berkisar Rp 30.000 hingga Rp 50.000-an.
Beberapa merek rokok yang tertera pada pesan berantai ini merupakan produksi PT HM Sampoerna, dan tertulis harga per bungkuskan di kisaran hampir Rp 50.000. Melalui keterangan tertulis, PT HM Sampoerna menyatakan informasi ini tidak benar.
Baca Juga: Sampah Puntung Rokok Semakin Banyak, Bahayakan Pertumbuhan Tanaman
Sebelumnya, bantahan yang sama juga disampaikan PT Djarum, menanggapi sejumlah produknya yang juga disebut dalam pesan yang sama.
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR