Nationalgeographic.co.id - Kerapnya kapal-kapal nelayan Tiongkok di perairan Natuna membuat hubungan Indonesia-Tiongkok mengalami ketegangan. Kementerian Luar Negeri Tiongkok menggunakan Nine Dash Line sebagai klaim bahwa kapalnya tidak melanggar batas wilayah kedaulatan Indonesia.
Garis yang dibuat secara sepihak tanpa melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) membuat Nine Dash Line tak diakui hukum internasional. Serupa dengan Indonesia lewat Deklarasi Djuanda di usia awal kemerdekaan. Pernyataan itu didukung oleh pemaparan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Djoko Marihandono, dalam diskusi “Ada Apa dengan Natuna?” di Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
Penulis | : | Daniel Kurniawan |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR