Kapolda Jawa Barat, Irjen M Iriawan dalam jumpa pers Rabu (7/5), mengatakan bahwa tersangka AS mengaku melakukan berbagai tindak pelecehan dan kekerasan seksual kepada sedikitnya 60 orang anak.
Namun ada laporan dari 50 orang tua lain yang khawatir anaknya juga menjadi korban tersangka. "Sekarang kita terus mendalami adanya dugaan tersangka lain dalam kasus ini," kata Iriawan.
Polisi juga akan mendalami jika pelaku pernah mengalami hal serupa di masa kecilnya. AS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR