Dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, objek vital nasional merupakan kawasan, bangunan, dan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bersifat strategis bagi negara. Dengan begitu, perlu dijaga dan diamankan dari setiap usaha, dari dalam maupun luar negeri, yang berpotensi membahayakan fungsinya.
Blok lepas pantai PHE ONWJ membentang 8.300 kilometer persegi, dari Kepulauan Seribu hingga utara Kota Cirebon, adalah daerah terlarang bagi pelayaran kapal-kapal besar. Di blok ini terdapat 222 anjungan produksi lepas pantai dengan lebih 700 sumur. Bahkan, kapal nelayan hanya bisa melintas sedekat 500 meter.
Penduduk melintasi jalan tanah tak jauh dari tempat pelelangan ikan Blanakan. Subang dan Karawang merupakan lumbung penghasil beras di Jawa Barat. (Yunaidi/National Geographic Indonesia)
Saban hari, buat memproduksi minyak, puluhan kapal laut lalu-lalang untuk mendukung operasi PHE ONWJ, didukung satu unit penampung minyak, serta kapal tanker.
Kelak, jalur kapal-kapal besar dari pelabuhan Cilamaya bakal memotong rangkaian pipa minyak di bawah laut. Bentangan pipa-pipa minyak mencapai 1.700 kilometer—dua kali panjang Pulau Jawa—dengan delapan jalur pipa besar berukuran 28 inchi.
Di bagian tengah blok ini, terdapat fasilitas produksi yang menjadi tulang punggung produksi migas PHE ONWJ. Kapal-kapal besar dari Cilamaya kelak akan membelah wilayah tengah tersebut.
Kapal-kapal itu berukuran ultra (ultralarge carrier) dengan panjang 400 meter, lebar 40 meter. Draft atau lambung kapal setinggi 14 meter. Sementara itu, anjungan minyak hanya setinggi 12 meter. Kira-kira, perbandingannya: anjungan minyak hanya seujung pena, kapal ultra sebesar kotak pensil.
Seluruh rangkaian pipa tersebut tidak terpendam, tapi tergeletak di dasar laut. Risikonya, jika ada kapal besar berlabuh, jangkarnya bisa merobek pipa. Selama 2011-2014 sedikitnya terjadi insiden 53 kapal mengalami gangguan, bahkan ada yang terdampar di kawasan Blok PHE ONWJ. Hal itu berisiko merusak pipa gas dan fasilitas produksi Pertamina.
!break!
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR