Masyarakat Adat Bayan, di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan denda satu ekor kerbau bagi warganya yang menebang satu pohon di hutan adat.
Rianom Ketua Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo, Kecamatan Bayan menjelaskan, ini merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat adat Bayan dalam menjaga kelestarian lingkungan terutama hutan. Hal ini tidak lepas dari peran hukum adat yang masih dipertahankan dan dilaksanakan sampai sekarang.
"Ada awig-awignya (aturan), barang siapa yang menebang satu pohon di hutan adat akan diberatkan sanksi denda kerbau satu ekor," kata Rianom dalam kegiatan field trips media to Bayan bersama Somasi NTB, Minggu (18/1/2016).
Selain kerbau, pelaku penebangan pohon juga dikenai denda di antaranya 244 keping uang bolong, beras 1 kwintal, gula, 44 butir kelapa, ayam, kapur sirih dan kayu bakar. "Jika denda tersebut belum dibayar, maka dia tidak dilayani kebutuhan adat apa pun dan tidak boleh mengikuti acara adat. Termasuk saat akan menikahkan anaknya, mereka tidak akan dilayani," jelas Rianom.
Denda tersebut nantinya akan diserahkan ke pemangku adat untuk menggelar ritual penyucian. Sementara kerbau dan beras akan dimasak dan dimakan bersama seluruh masyarakat adat Bayan.
Rianom mengatakan, aturan ini juga dikenakan kepada masyarakat umum. Meski bukan bagian dari masyarakat adat, mereka yang terbukti menebang atau merusak hutan adat akan dilaporkan kepada pemerintah daerah.
"Mereka dikenai sanksi yang sama. Denda ini (kerbau) diberlakukan untuk semua. Karena kalau hutan rusak maka akan berpengaruh luas," katanya.
Hingga saat ini terdapat 21 titik hutan adat di KLU yang masih terjaga kelestariannya. Untuk menjaganya, setiap hutan adat memiliki pemangku yang bertugas menjaga hutan dan menjalani awig-awig di hutan adat.
Selain pemangku yang bertanggung jawab menjaga hutan adat, masyarakat adat juga memiliki tanggung jawab sama untuk menjaga dan memelihara kelestarian hutan.
Pasalnya, bagi masyarakat adat Bayan, hutan merupakan tempat yang harus dijaga kelestariannya karena di sanalah sumber kehidupan atau air berasal. Oleh karena itu menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama masyarakat adat.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR