“Contoh lain suku Marind di Merauke mengalami penurunan kesejahteraan akibat ekspansi industri yang merusak ekosistem tempat mereka bergantung. Angka stunting dan gizi buruk di Papua juga masih tinggi, karena masyarakat tercerabut dari akses sumber makanan alami mereka seperti sagu dan hasil hutan lainnya,” terangnya.
Menurutnya, manipulasi dan desentralisasi tambang ke kampus ini akan memperburuk citra komersialisasi kampus yang pada beberapa kasus nyata menghilangkan independensi akademik.
“Ilmu pengetahuan tidak lagi menjadi prioritas utama kampus. Kampus kehilangan kebebasan akademiknya dan cenderung menghindari kritik terhadap kebijakan yang merugikan lingkungan,” papar Ilham.
Ironi SDGs dan Green Campus
Akbar Reza Dosen Universitas Gadjah Mada mengakui saat ini, suasana kampus terpecah dalam dua kutub merespon rencana kebijakan ini. Secara umum, forum Rektor cenderung mendukung, sedangkan Majelis Dewan Guru Besar menolak.
Beberapa dosen secara sporadis menyatakan sikap, namun menurutnya, belum ada konsolidasi kolektif yang menyeluruh. Dalam isu kampus dan legitimasi pertambangan ini, ada benturan antara kompetensi, moralitas, dan krisis identitas.
Menurutnya, narasi yang berkembang “Tambang untuk Kampus Murah" ironis dengan narasi SDGs dan Green Campus yang belakangan juga sesumbar dicitrakan oleh sejumlah kampus. Banyak kampus berlomba masuk dalam peringkat kampus yang mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) dan green metric.
“Namun, jika kampus yang sama justru terlibat dalam industri ekstraktif yang merusak lingkungan, maka itu adalah sebuah ironi besar. Apalagi bicara mendukung target Net Zero 2060,” katanya.
Akbar khawatir, bahwa akademia digunakan sebagai alat legitimasi moral dan intelektual bagi industri tambang. Kenyataannya, pengelolaan tambang bukan hanya soal modal kapital, tetapi juga kompetensi teknis yang tidak dimiliki oleh seluruh akademisi.
Selain itu, dalam rancangan perubahan UU Minerba, juga disebutkan bahwa kampus minimal harus memiliki akreditasi B di bidang pertambangan untuk mengelola tambang. Bagi akbar, ini tidak berkaitan langsung dengan kemampuan kampus dalam mengelola tambang. Akreditasi hanya menilai tiga aspek utama perguruan tinggi: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.
Pemerintah memecah belah kampus
Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari menegaskan, izin tambang bagi perguruan tinggi bukan sekadar bisnis, tetapi mencerminkan nafsu manusia yang berupaya memecah belah kampus. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang pengkritik terhadap perilaku negara, kini dijadikan target untuk dipecah belah.
“Fenomena ini mirip dengan upaya membelah ormas seperti Muhammadiyah dan NU, yang awalnya berbasis keadaban, tetapi kemudian terdorong ke arah perhitungan ekonomi. Kampus kini berada dalam ancaman serupa, dimana berbagai kepentingan berupaya mengarahkan institusi akademik ke ranah keuntungan bisnis tambang, yang berimplikasi pada fragmentasi internal,” ungkap Feri.
Menurutnya, ketika kampus berubah menjadi entitas bisnis tambang, objektivitas akademik menjadi mustahil. Ini dilema besar yang secara sistematis telah disebarluaskan oleh pemerintahan sebelumnya Presiden Jokowi dan berpotensi dilanjutkan oleh pemerintahan sekarang. Pemerintah semakin menggeser kampus dari peran tradisionalnya sebagai ruang intelektual.
Saat ini, wacana yang berkembang di dalam kampus bukan lagi soal bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi bagaimana cara mengekstraksi kekayaan alam. Hal ini mengubah esensi kampus sebagai tempat pembelajaran menjadi sekadar alat untuk meraup keuntungan.
“Perspektif ini sangat mengkhawatirkan, terutama ketika rektor-rektor kampus mulai mendukung keterlibatan kampus dalam bisnis tambang,” katanya.
Ia menyerukan, kampus-kampus dan organisasi akademik harus bersatu menolak kebijakan ini. Gerakan ini perlu dikonsolidasikan agar lebih efektif dalam menekan pemerintah untuk mencabut kebijakan terkait izin usaha pertambangan bagi kampus. Menurut Feri, kampus harus tetap menjadi penjaga moral dan intelektual bangsa, bukan pemain dalam bisnis ekstraktif yang merusak lingkungan.
Lestari Awards 2025: Apresiasi Inovasi Tata Kelola Berkelanjutan, Rantai Pasok Hijau, dan Kemitraan Strategis
Penulis | : | National Geographic Indonesia |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR