Dia menyarankan, para elit perguruan tinggi dan forum rektor sebaiknya memperkuat perannya dalam riset, inovasi teknologi, atau pendidikan pertambangan yang berkelanjutan, bukan malah menjadi pelaku bisnis tambang itu sendiri.
Keresahan para dosen
Sejumlah dosen juga membagi keresahan yang sama, atas wacana izin tambang perguruan tinggi yang saat ini revisi UU Minerba sudah masuk ke Badan Legislatif DPR dan akan dibahas di panja DPR.
Dosen dari Universitas Sulawesi Barat, Tata Kasmiati mengatakan pengelolaan tambang oleh kampus berarti melenceng dari Tridharma Perguruan Tinggi. Mendidik, menciptakan inovasi teknologi, dan mentransfer hasil penelitian kepada komunitas untuk kemajuan bersama.
Selain itu, kampus menambang berpotensi menciptakan ketidakadilan internal. Saat ini, akademisi menghadapi beban administratif yang cukup besar. Jika universitas harus menambah beban kerja baru berupa aktivitas pertambangan, maka ini bukan hanya di luar kewajaran, tetapi juga dapat menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam struktur akademik universitas.
“Beban kerja akademisi yang meningkat akan mengurangi fokus pada tugas utama mendidik dan meneliti. Ketimpangan gender dalam dunia akademik akan terjadi, karena sektor pertambangan adalah industri yang didominasi oleh laki-laki. Serta hilangnya peran sebagai pengawas independen karena universitas menjadi pelaku tambang” katanya.
Baginya, pendidikan sebagai hak publik, bukan barang ekonomi. Menurutnya, alasan kampus harus menambang adalah untuk meningkatkan pendapatan universitas dan menurunkan biaya pendidikan adalah pemikiran yang keliru.
Dalam banyak sejarah konflik sosial di Indonesia terkait sektor ekstraktif, korporasi yang dilindungi kekuasaan selalu berhadap-hadapan dengan masyarakat. Ilham Majid, dosen Universitas Musamus Merauke Papua Selatan mengatakan, izin pertambangan untuk perguruan tinggi, secara tidak langsung menggeser front konflik horizontal itu antara kampus dengan masyarakat.
Pada saat yang sama katanya, terdapat indikasi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendesentralisasikan pengelolaan tambang dari pusat ke aktor-aktor subnasional seperti kampus dan ormas. Tujuan kebijakannya, mengurangi resistensi masyarakat terhadap tambang dengan melibatkan institusi yang memiliki legitimasi moral dan intelektual.
“Pada akhirnya menciptakan konflik horizontal di masyarakat dengan menjadikan kampus sebagai bagian dari sistem pertambangan. Serta meredam kritik publik terhadap pertambangan dengan memberikan peran kepada universitas,” kata Ilham.
Secara spesifik, Ilham memberi konteks kehidupan sosial di Papua akibat eksploitasi sumber daya alam yang telah lama menjadi sumber konflik dan perampasan hak-hak masyarakat adat. Seperti yang terjadi pada Freeport, dampaknya bagi masyarakat setempat sangat besar, termasuk kehilangan sumber penghidupan dan masalah sosial lainnya.
Baca Juga: Selidik Theorychia, Tambang Belerang yang Terbengkalai di Pulau Milos
Lestari Awards 2025: Apresiasi Inovasi Tata Kelola Berkelanjutan, Rantai Pasok Hijau, dan Kemitraan Strategis
Penulis | : | National Geographic Indonesia |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR