Nationalgeographic.co.id – Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) yang terletak di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, adalah salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Kawasan ini juga menjadi bagian dari Segitiga Terumbu Karang, yaitu wilayah yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut global.
KKP3K-KDPS terletak di Bentang Laut Sulu-Sulawesi dengan luas total 285.548,95 hektare. Kawasan ini merupakan jalur migrasi biota laut penting serta wilayah perikanan dengan nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, pengelolaan untuk menjaga kelestarian kawasan ini perlu dilakukan.
Agar pengelolaan di KKP3K-KDPS dapat berjalan secara optimal, dibutuhkan skema pendanaan yang berkelanjutan. Kemitraan pun perlu diterapkan untuk mengelola kawasan ini.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa upaya pengelolaannya dapat terus berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Paus, Gergasi Laut Penyimpan Karbon yang Kini Semakin Rentan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy mengatakan bahwa saat ini sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem.
“Pendanaan yang berkelanjutan menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi pada umumnya dikarenakan sebagian besar kegiatan konservasi, seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat, memerlukan biaya besar dan harus berlangsung secara berkelanjutan,” kata Irhan dalam keterangan resmi yang diterima National Geographic Indonesia, Rabu (26/3/2025).
Irhan menambahkan, untuk mendukung pengelolaan KKP3K-KDPS, DKP Provinsi Kalimantan Timur kemudian membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Unit yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024 tersebut bertugas sebagai pelaksana pengelolaan di KKP3K-KDPS.
Pada perkembangannya, untuk memastikan keberlanjutan pendanaan pengelolaan kawasan, UPTD KKP3K-KDPS mulai berproses untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Baca Juga: Pemutihan pada Terumbu Karang, Bukti Kita Telah Menghancurkan Benteng Pertahanan Alam
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan, Skema Badan Layanan Umum tersebut merupakan salah satu inovasi pelayanan masyarakat yang diperkenalkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam arti yang luas.
“Kami memberikan apresiasi kepada YKAN yang mendampingi proses menuju penerapan PPK-BLUD pada UPTD KKP3K-KDPS. Hal ini penting, karena sektor kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan utama Provinsi Kalimantan Timur, termasuk di dalamnya adalah komponen pariwisata dan perikanan,” kata Sri.
Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPTD KKP3K-KDPS akan mendapatkan fleksibilitas untuk langsung mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui penganggaran APBD.
Selain itu UPTD KKP3K-KDPS juga dapat merekrut staf profesional non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi.
Dengan pola ini UPTD KKP3K-KDPS akan dikelola dengan praktik bisnis yang sehat, profesional, dan transparan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sustainability: Lewat Pangan Laut, Indonesia bisa Jadi Lumbung Pangan bagi Miliaran Orang
Untuk menerapkan sistem BLUD, sebuah unit pelaksana teknis di daerah harus memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
Pengajuan penerapan sistem BLUD telah diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan telah terbentuk Tim Penilai Penerapan BLUD-UPTD KKP3K-KDPS yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.
Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan penilaian kelayakan BLUD di UPTD KKP3K KDPS.
Bimbingan Teknis akan dilakukan pada April 2025. Diharapkan, pada Mei 2025, BLUD dapat ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman mengatakan bahwa pelaksanaan Program Terumbu Karang Lestari atau Koralestari didanai oleh Global Fund for Coral Reefs.
Saat ini, menurut Ilman, YKAN berupaya mendukung munculnya sumber-sumber pendanaan inovatif untuk konservasi dan restorasi terumbu karang di Indonesia, yang bertumpu pada pendanaan mandiri kawasan konservasi perairan dan mendorong ekonomi biru.
"Mengingat arti penting KKP3K-KDPS secara ekologi, sosial, dan ekonomi maka pengelolaanya perlu didukung dengan sistem pendanaan berkelanjutan. Kami siap mendukung proses penerapan BLUD di kawasan ini. Sistem ini merupakan salah satu model pengembangan lembaga pengelola kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan,” kata Ilman.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR