Nationalgeographic.co.id—Upeti atau pajak sering dipakai oleh pemerintah sebagai sumber pemasukan keuangan. Pemerintah Kolonial Portugis, Belanda, Inggris, semuanya mewajibkan pajak bagi para penduduk di wilayah Nusantara yang mereka duduki. Pemerintah Kekaisaran Jepang di Nusantara pun turut memberlakukan pajak.
Pemerintahan dalam bentuk negara maupun kerajaan, semuanya memberlakukan pajak. Kadipaten Mangkunegaran yang berkuasa di wilayah Surakarta sejak 1757 ikut memberlakukan pajak bagi para penduduknya.
Pajak yang diberlakukan pun bermacam-macam, ada Pajak Tanah Dalam Kota yang diperuntukkan bagi penduduk di dalam wilayah kompleks keraton, ada juga Pajak Tanah Asing yang diperuntukkan bagi penduduk di luar komplek, seperti pedang tebu yang berjualan di dalam wilayah kekuasaan keraton.
Penulis | : | Fadhil Ramadhan |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR