Bulan Juli lalu, pihak Bandar Udara International Kuwait berhasil menggagalkan penyelundupan 2 individu orangutan dari rute penerbangan Jakarta – Kuwait. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa kedua orangutan ini berjenis kelamin betina, berusia 2 tahun dan enam bulan. Pihak Kedutaan Besar Indonesia di Kuwait segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemulangan kedua bayi orangutan ini.
“Pemerintah Indonesia saat ini sedang mendata jumlah orangutan liar yang diselundupkan secara illegal ke luar negeri dengan harapan bisa dikembalikan ke Indonesia segera,” tutur Tachrir Fathoni, Direktur Jenderal KSDAE.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan internasional, orangutan yang ada di luar negeri harus kembali ke Indonesia. Kebijakan Pemerintah Indonesia berkomitmen melepasliarkan orangutan ini ke habitat alaminya di hutan.
Salah satu orangutan bernama Moza yang berusia 2 tahun telah dipulangkan ke tanah air pada 13 September lalu. Pemulangan Moza berhasil dilakukan berkat kerjasama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dengan KBRI Kuwait. Kini, Moza tengah menjalani masa karantina di Taman Safari Indonesia Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Satu orangutan lagi bernama Puspa yang kini berusia 10 bulan, masih dirawat di Kebun Binatang Kuwait. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KBRI Kuwait, bekerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (Yayasan BOS) berhasil memulangkan Puspa pada 23 November 2015.
“Pemulangan orangutan ini merupakan implementasi dari komitmen yang kuat baik dari Pemerintah Indonesia dan pihak berwenang di Kuwait untuk melestarikan spesies yang terancam punah ini seperti yang tercantum di dalam Appendix 1 CITES,” ujar Ahmad Fachmi, Kepala Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuwait.!break!
Dalam upaya repatriasi Puspa, Yayasan BOS membantu pemerintah dalam hal penyediaan dana untuk mengirimkan orangutan tersebut, beserta seperangkat panduan protokol terinci (SOP) yang perlu dijalankan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan orangutan selama perjalanan dari Kuwait ke Indonesia. Yayasan BOS juga menyediakan seorang dokter hewan berpengalaman untuk mendampingi kepulangan bayi orangutan tersebut.
“Di balik keberhasilan kita memulangkan dua bayi orangutan dari Kuwait ini, masih tersisa akar masalah yang besar. Penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang bisa digagalkan ini merupakan indikasi lemahnya pengawasan di lapangan dan penegakan hukum,” kata Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS.
Menurut Sihite, Timnya di lapangan masih kerap menemukan pemburu satwa bahkan pembalak liar. Yayasan BOS membantu menginformasikan berbagai temuan ini agar aparat di lapangan dapat melakukan tindakan yang tepat.
“Jika kita berniat memberantas penyelundupan dan perdagangan satwa liar, pengawasan di lapangan dan penegakan hukum jelas harus maksimal,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter hewan, orangutan betina mungil ini dalam kondisi sehat, setelah melalui perjalanan panjang selama kurang lebih 10 jam di dalam pesawat.
Puspa dibawa ke instalasi KarantinaTaman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dengan dikawal oleh tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dari Yayasan BOS. Begitu tiba di tempat, Puspa langsung menjalani karantina.!break!
Puspa selanjutnya menjalani tes kesehatan menyeluruh dan tes DNA untuk menentukan ke mana dia akan dikirim untuk menjalani proses rehabilitasi. Puspa bergabung dengan Moza dan Junior yang sudah lebih dulu menjalani proses karantina dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya adalah orangutan Borneo dari sub-spesies Pongo pygmaeus wurmbii. Proses rehabilitasi sangat diperlukan oleh ketiga orangutan ini demi memberikan mereka kesempatanuntuk bisa dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah telah menggalakkan upaya pemberantasan perdagangan satwa langka yang dilindungi. Hal ini terbukti dengan berhasil ditangkapnya komplotan pedagang satwa yang terhubung dengan sindikat internasional oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Namun tak hanya aktif di dalam negeri, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara lain, sehingga tercipta pengawasan secara internasional. Selain itu kita perlu menempatkan petugas yang jujur, disiplin, dan profesional di setiap jalur internasional masuk dan keluar negeri ini.
Orangutan merupakan satwa yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No 7/1999. Upaya pelestariannya pun tersusun rapi dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017 yang diluncurkan langsung oleh presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, pada Konferensi Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007. Namun keberhasilan konservasi orangutan sangat tergantung pada dukungan dan keseriusan semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat.
Pemerintahmemberikanpenghargaan yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemulangan orangutan ini. Bandara Internasional Kuwait yang sigap menghentikan penyelundupan, Kebun Binatang Kuwait yang telah memberikan perawatan yang baik kepada Moza dan Puspa, KBRI Kuwait atas koordinasi yang cepat, BOSF yang membantu pemulangan dan rehabilitasi serta Taman Safari Indonesia yang menyediakan fasilitas Karantina dan Lembaga Molekuler Eijkman yang membantu melakukan tes DNA.
Orangutan menjadi spesies payung yang berperan penting dalam regenerasi hutan dan menjadi satwa kebanggaan Indonesia. Sudah saatnya semua pihak lebih peduli terhadap konservasi orangutan. Karena selain melindungi orangutan dari ancaman kepunahan, melestarikan habitat orangutan berarti berupaya mewujudkan kualitas hidup yang layak dan kesejahteraan bersama.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR