Nationalgeographic.co.id – Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru bicara penanganan Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, momen libur panjang, termasuk Nataru, kerap memicu pertambahan kasus positif Covid-19.
Hal itu dibuktikan oleh sejumlah catatan. Pada libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 terdapat 5.000 kasus positif harian atau naik 100 persen dari sebelumnya.
Sementara itu, pada libur Idul Fitri 2020, pemerintah mencatat terdapat 50.000 kasus positif harian atau naik 1.000 persen dari bulan sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kemenparekraf Imbau Masyarakat Tetap Bertanggung Jawab
Kenaikan kasus tersebut tidak terlepas dari mobilitas masyarakat yang meningkat secara drastis selama masa libur panjang.
Oleh sebab itu, guna mencegah lonjakan kasus serupa, pada masa Nataru tahun ini pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah, kata Reisa, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1 persen dan bed occupancy rate (BOR) di angka 3 persen. Karena itu, saya percaya masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Natgeo, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Cegah Lonjakan Traffic Jelang Nataru, Kemenkominfo Tambah Kapasitas Internet hingga 20 Persen
Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus memastikan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT dan RW aktif melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) dan pelaporan selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pada periode yang sama, pemerintah daerah (pemda) juga diminta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga. Pemda juga diminta menutup alun-alun pada 31 Desember hingga 1 Januari 2022 guna mencegah terjadinya kerumunan.
Selain itu, Inmendagri tersebut juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk mendorong masyarakat melakukan langkah pencegahan dan disiplin prokes.
“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa,” ujar Reisa.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Jelang Nataru, PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Sejumlah Wilayah
Inmendagri tersebut juga mengatur larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Kemudian Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Selama Nataru, aktivitas berkumpul juga dibatasi, seperti di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan dan tempat wisata, serta fasilitas ibadah.
Pemerintah juga menegaskan agar gereja membentuk satuan tugas (satgas) untuk penegakkan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 selama ibadah Natal 2021.
Satgas tersebut juga diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.
Baca Juga: Ketatkan Syarat Mobilitas, Kemenhub: Nataru Berpotensi Munculkan Kasus Positif Baru
“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring. Kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum,” tambahnya.
Reisa meyakini bahwa seluruh gereja sudah memiliki rujukan prokes dan memahami cara ibadah serta perayaan Natal yang aman. Sebab, tahun ini menjadi perayaan Nataru kedua di masa pandemi.
Menggencarkan 3T dan vaksinasi
Selain menerbitkan Inmendagri, pemerintah juga terus berupaya menggencarkan 3T dan mempercepat capaian target vaksinasi nasional. Adapun jumlah target vaksinasi adalah 70 persen dari total populasi warga Indonesia.
Reisa juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, atau potensi bencana hidrometeorologi lainnya sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Ini Saran Resolusi Kesehatan dari Para Dokter
“Baik dalam konteks bencana kesehatan maupun bencana alam, mencegah dan kesiapsiagaan jauh lebih baik daripada mengobati dan merehabilitasi atau merekonstruksi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Reisa kembali mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus, dengan tetap taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
“WHO menjelaskan bahwa fungsi vaksin tidak hanya diukur dari efikasi namun dari kemampuan vaksinasi memberikan memori kepada sel tubuh kita untuk selalu membangun benteng pertahanan atau imunitas setiap kali virus yang sama datang menyerang. Ayo pakai masker, ayo cepat vaksin,” ujarnya.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR