Sayangnya, hasil kajian Onrizal soal potensi kerusakan ekosistem itu tidak ditulis dalam dokumen kajian lingkungan tahun 2016 proyek tersebut. Namun, parahnya, nama Onrizal yang sudah putus kerja sama dengan NSHE dicatut dalam dokumen dan tanda tangannya dipalsukan.
“Saya sudah laporkan itu kepada polisi. Saat ini sedang diurus perkaranya,” protes Onrizal pada 2019 lalu.
Menanggapi gugatan ini, Kepala humas PT NSHE Firman Taufick beralasan ada masalah di tim internal penyusun AMDAL. Alasannya, perusahaan melakukan adendum AMDAL pada 2016 sehubungan ada perubahan letak quarry dalam pembangunan waduk buat PLTA.
Dalam kasus bendungan Batang Toru, yang juga menjadi pertanyaan bagi banyak ilmuwan dan aktivis lingkungan adalah urgensi dari pembangunan PLTA tersebut. Sebuah laporan tahun 2020 oleh sebuah perusahaan konsultan internasional terkemuka menemukan bahwa bendungan tersebut tidak akan "secara material meningkatkan akses atau keteraturan pasokan listrik" di Sumatra Utara, yang sebenarnya memiliki surplus listrik.
"Mengingat kerusakan besar yang dapat ditimbulkan oleh bendungan terhadap keanekaragaman hayati, sangat penting bahwa hanya bendungan yang benar-benar dibutuhkanlah yang sebaiknya dibangun—dan kerusakan yang terkait dapat diminimalkan," tegas Narain.
Source | : | The Conversation,tirto.id |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Warsono |
KOMENTAR