Kekejaman terhadap satwa dilindungi kembali berulang. Di Dusun Bagan Kajang, Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, satu individu orangutan jenis Pongo pygmaeus wurmbii terekam kamera sedang merokok dengan leher terbelit rantai besi.
Fenomena tak lazim ini mengundang perhatian Budi, salah seorang anggota Kelompok Pencinta Alam Khatulistiwa (K3). Dalam sebuah kunjungan ke Dusun Bagan Kajang dua pekan lalu, warga Ketapang ini secara tak sengaja menyaksikan keberadaan orangutan itu di beranda depan rumah pemiliknya.
Seketika itu pula, Budi mengabadikan pemandangan tersebut dengan kamera ponselnya. “Saya langsung mengabadikannya dengan kamera seadanya,” katanya ketika dikonfirmasi via telepon, Sabtu (18/10) lalu.
Bahkan, si pemilik yang enggan disebutkan namanya sempat menawarkan orangutan itu kepada Budi seharga Rp2,5 juta.
“Saya tolak tawarannya. Kalau diberi gratis saya pasti mau ambil untuk kemudian dilepas ke hutan. Kasihan kan orangutannya,” kata Budi seraya menyampaikan keberadaan orangutan ini ke publik melalui jejaring sosial miliknya.
Lebih lanjut pria 28 tahun ini mengemukakan keprihatinannya lantaran satwa tersebut diberi makanan yang tidak layak. Warga sekitar acapkali memberikan asupan rokok, dan juga nasi putih. Bahkan, diberi minuman keras seperti arak.
Menurut Budi, orangutan malang itu dipelihara pemiliknya sejak dua tahun lalu. Ia mendapatkannya dari warga lain yang bekerja di kebun sawit. Orangutan itu kemudian dijual kepadanya dan dipelihara sampai sekarang.
Sasaran pemburu
Berdasarkan data Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang, ada 22 individu orangutan yang diselamatkan selama kurun waktu 2013. Salah satu ancaman terbesar orangutan adalah alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Media Kampanye dan Pendidikan Lingkungan Yayasan Palung, Tri Nugroho, mengatakan akhir-akhir ini, bukan hanya orangutan yang jadi sasaran. Beberapa satwa lainnya seperti burung enggang dan bekantan, juga tak luput dari sasaran timah panas pemburu yang tidak bertanggung jawab.
Pemburu, kata Tri, sejatinya sudah bisa dijerat lantaran status kepemilikan senjata api. Jika ada hasil buruan yang kebetulan satwa dilindungi, maka pemburu itu juga bisa dijerat sekaligus dengan UU Perlindungan Satwa.
Tri mengajak semua pihak untuk lebih sensitif dalam melihat masalah itu. “Bukan hanya penegakan hukum kepada masyarakat saja yang perlu ditegakkan, tetapi juga bagi perusahaan yang telah memicu konflik antara masyarakat dengan orangutan,” ucapnya.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR