Tarif visa turis ke Uni Emirat Arab (UEA), termasuk Dubai, dikabarkan meningkat. Sementara pilihan untuk perpanjangan visa turis telah dihapuskan.
Beberapa biro perjalanan wisata menyebutkan bahwa General Directorate of Residency and Foreigners Affairs (GDRFA) Dubai telah meningkatkan biaya single entry 30 hari visa turis dari 210 dirham menjadi 250 dirham (setara Rp 859.000) mulai 1 Januari 2015, seperti dikutip dari harian Gulf News.
Sementara itu, periode masa tenggang selama 10 hari dan pilihan untuk memperpanjang visa selama satu bulan telah dihapus. Menurut beberapa biro perjalanan wisata, mereka juga harus menambah sekitar 40 dirham (setara Rp 137.000) untuk tambahan bagi pemohon visa.
“Ini adalah peningkatan kecil dan biaya visa di sini masih rendah dibandingkan di berbagai negara barat yang biayanya bisa mencapai 600 dirham,” kata Kulwant Singh Lama dari Lama Tours yang per tahunnya mengeluarkan sekitar 150.000 visa. “Pasal mengenai tidak bisa melakukan perpanjangan lama kunjungan, akan memastikan bahwa orang tidak akan lagi menyalahgunakan visa turis,” tambahnya.
Langkah ini dipandang sebagai jalan untuk menghentikan para pencari kerja di Uni Emirat Arab (UAE) yang menyalahgunakan visa turis, bahkan memperpanjang visa jika mereka tidak menemukan pekerjaan dalam waktu 30 hari.
Sementara itu, visa transit yang dikeluarkan untuk pelancong transit melalui bandara Uni Emirat Arab selama 96 jam dan disponsori oleh maskapai yang beroperasi di negara tersebut, dikenakan biaya 100 dirham (Rp 343.000). Kenaikan tarif visa ini tidak hanya berlaku untuk visa turis, melainkan juga visa lainnya.
Untuk wisatawan Indonesia, jika membeli di agen perjalanan, maka harga biasanya lebih mahal. Sebab, agen perjalanan wisata asal Indonesia juga membelinya dari agen di UEA. Sebagai gambaran, sejak kenaikan tersebut, misalnya untuk visa single entry 30 hari harganya Rp 1,4 juta.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR