Sayangnya, penelitian ini juga mengungkapkan bahwa hampir seperempat dari lahan gambut dunia saat ini menghadapi tekanan yang signifikan akibat drainase dan degradasi lahan yang meluas.
Aktivitas-aktivitas seperti pertanian komersial, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan ekstraksi gambut untuk bahan bakar dan hortikultura menjadi penyebab utama degradasi ini.
Selain itu, perubahan iklim global juga memberikan dampak negatif tambahan pada lahan gambut di seluruh dunia, memperburuk kondisi ekosistem yang sudah rentan ini.
Menurut Kemen Austin, direktur sains di Wildlife Conservation Society sekaligus penulis utama studi ini, penelitian ini memberikan "tolok ukur nyata" untuk memahami posisi kita dalam konservasi dan pengelolaan lahan gambut secara global.
Ia menekankan bahwa penelitian ini dengan jelas menunjukkan bahwa ekosistem lahan gambut "tidak memiliki tingkat perlindungan yang mendekati kebutuhan mereka," menggarisbawahi perlunya tindakan segera dan signifikan untuk mengatasi kesenjangan perlindungan ini.
Studi ini juga menyoroti peran Situs Ramsar, sebuah instrumen internasional untuk konservasi lahan basah, dalam perlindungan lahan gambut. Saat ini, Situs Ramsar mencakup sekitar seperlima dari total lahan gambut yang dilindungi secara global, dan hampir dua perlima dari lahan gambut yang dilindungi di wilayah tropis.
Meskipun demikian, penelitian ini mencatat bahwa Situs Ramsar seringkali kekurangan komitmen pemerintah yang kuat, yang tercermin dari tidak adanya undang-undang domestik, kerangka hukum yang jelas, atau rencana pengelolaan yang efektif di banyak situs tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa penetapan sebagai Situs Ramsar saja tidak cukup untuk memastikan perlindungan lahan gambut yang efektif, dan diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat implementasi dan penegakan komitmen konservasi di situs-situs ini.
Secara keseluruhan, temuan penelitian ini menyoroti peluang besar untuk memperluas dan memperkuat perlindungan serta pengelolaan berkelanjutan lahan gambut global.
Peluang ini mencakup peningkatan dukungan terhadap kepengurusan adat, serta pemanfaatan instrumen kebijakan internasional seperti kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contributions/NDCs) di bawah Perjanjian Paris dan Strategi serta rencana aksi keanekaragaman hayati nasional (National Biodiversity Strategies and Action Plans/NBSAPs) di bawah Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.
Upaya-upaya ini dapat membantu mengatalisasi tindakan nyata dan mengamankan pendanaan yang diperlukan untuk konservasi lahan gambut secara efektif di tingkat global.
KOMENTAR